Kayuagung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jajaran Satresnarkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Polrestabes Palembang. Direktur Resnarkoba Polda Sumsel dalam kegiatan ini diwakili oleh Kabag Wassidik AKBP H. M. Syehkopek, S.H., M.H.
Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres OKI IPTU Adrian Chandra, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres OI IPTU Ahmad Surya A., S.H., IPDA Indra B., S.H., AIPDA Febri, S.E., serta personel jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Polres OKI, dan Polres OI.
Adapun susunan acara dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi pembukaan, sambutan, penyampaian materi terkait KUHP dan KUHAP, sesi tanya jawab, serta diakhiri dengan foto bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Satresnarkoba dapat memahami secara komprehensif ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari para peserta, yang aktif mengikuti penyampaian materi serta sesi diskusi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.